Pasca Tersangka, Dahlan Iskan Dicegah ke Luar Negeri

Pasca Tersangka, Dahlan Iskan Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi dicegah bepergian ke luar negeri dalam kaitan dirinya sebagai tersangka pembangunan gardu induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.

"Pencegahan atas nama Dahlan Iskan sudah diberlakukan sejak Senin (8/6/2015) kemarin, dan akan berlaku hingga enam bulan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Mirza Iskandar di Jakarta, Rabu (10/6/2015), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menyebutkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Dahlan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis (12/6/2015) mendatang.



Sumber :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasca Tersangka, Dahlan Iskan Dicegah ke Luar Negeri"

Posting Komentar